Rabu 15 Apr 2020 21:25 WIB

Gagal Kerja, Kemnaker Akomodir CPMI Pulang Kampung

114 CPMI dari PT RI gagal kerja karena pandemi covid-19

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) menindaklanjuti video terkait permintaan 114 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin pulang ke daerah asal karena gagal berangkat akibat Covid-19.
Foto: Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) menindaklanjuti video terkait permintaan 114 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin pulang ke daerah asal karena gagal berangkat akibat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) menindaklanjuti video terkait permintaan 114 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin pulang ke daerah asal karena gagal berangkat akibat Covid-19.

Kemnaker merespon cepat dengan melakukan supervisi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kecamatan Serdang Kulon, Babinsa dan Babinkamtibnas ke PT RI yang merupakan Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Kita terus berkordinasi dengan pihak terkait termasuk PT RI, untuk memulangkan 114 CPMI ke daerah asal masing-masing, " kata Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Eva Trisiana di Jakarta, Rabu (15/4).

Eva menjelaskan Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah melakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor. 151 Tahun 2020.

Menurut Eva, terbitnya Kepmenaker tersebut merupakan upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI. "Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan penempatan PMI untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Eva.

Sementara Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, M Ridho Amrullah menegaskan supervisi ini merupakan kelanjutan dari supervisi sebelumnya pada tanggal 9 April 2020 oleh Dit. PPTKLN dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker.  Di supervisi kedua ini, Ridho menghimbau pihak PT. RI segera memulangkan para CPMI ke masing-masing daerah asal guna mematuhi kebijakan physical distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami juga mengimbau kepada para CPMI, agar tetap selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan dan kesehatan dalam masa tunggu untuk pelaksanaan pemulangan, " kata Ridho yang memimpin supervisi tersebut.

Ridho menambahkan 114 orang CPMI yang akan dipulangkan dalam pekan ini, akan dikoordinasikan dengan disnaker masing-masing daerah asal. "Pemulangan dalam pekan ini, juga disepakati oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Babinsa dan Babinkamtibnas, dikarenakan Kabupaten Tangerang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), " ujar Ridho.

Ridho mengungkapkan pemulangan CPMI dari DKI Jakarta akan dilakukan pada Rabu (15/4). Selanjutnya Kamis (16/4) akan dipulangkan CPMI asal Jawa Barat dan pada Jumát (17/4) lusa, serentak akan dipulangkan CPMI dari provinsi Jawa Tengah, Lampung dan NTB.

Endah Yunus Lestari selaku Perwakilan PT RI dalam klarifikasinya mengungkapkan dari 114 orang CPMI itu terbanyak berasal dari provinsi Jawa Barat sebanyak 50 orang. Menyusul berikutnya Lampung 28, NTB 23, Jateng enam, Banten lima, dan DKI Jakarta dua orang.

"Kami siap memulangkan CPMI pada pekan ini, dan kami juga akan berkordinasi dengan Kemnaker dan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, serta pihak terkait lainnya, " katanya.

Dalam konfirmasinya, Endah juga menyampaikan tidak akan meminta jaminan kepada para CPMI yang dizinkan untuk pulang ke daerah asalnya masing-masing. Namun Endah berharap agar para CPMI itu dapat kembali ke PT. RI jika akan kembali bekerja ke luar negeri pada saat kondisi telah kembali kondusif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement