REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Satuan Reserse Narkotika Polres Cimahi menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau gorila (cannabinoid sintetic). Dari tangan tersangka BN dan MS, olisi menyita barang bukti narkotika.
Tak hanya tembakau gorila, polisi juga menyita ratusan butir obat keras. ‘’Kedua tersangka merupakan target kita,’’ kata Kasat NarkobaPolres Cimahi, AKP Andri Alam dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id Rabu (15/4).
Menurut Andri, dalam kasus ini polisi mengamankan sembilan orang. Dari sembilan tersebut, dua orang ditetakan sebagai tersangka dan tujuh lainnya menjalani rehabilitas. Rehabilitasi dilakukan setelah ketujuh orang tersebut menjalani asesmen yang melibatkan instansi terkait seperti BNN Kota Cimahi. ‘’Tujuh orang kita kirim ke panti untuk menjalani rehabilitasi,’’ kata dia.
Dikatakan Andri, dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka BN, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sintetic cannabinoid, dan dua linting kertas berisi narkotika jenis sintetic cannabinoid, tiga strip obat keras trihexyphenidyl,dan empat strip obat keras jenis tramadol.
Sedangkan dari tangan tersangka MS, polisi menyita sebanyak 17 strip obat keras trihexyphenidyl, 23 strip obat keras jenis tramadol, dan 820 tablet obat keras diduga mengandung trihexyphenidyl.
‘’Tersangka mengedarkan narkotika tersebut untuk kalangan remaja dan pemuda di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat,’’ tutur dia.
Andri mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini. Ia menduga, jaringan ini sudah beroperasi sejak beberaa bulan lalu di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. ‘’Kita terus kembangkan,’’ kata dia.