Rabu 15 Apr 2020 21:53 WIB

Polres Malang Ungkap Jual Beli Narkoba dengan Metode Ranjau

Satu paket berisi satu ons sabu dan 1.000 butir inex.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Mapolresta Malang, Rabu (11/12).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Mapolresta Malang, Rabu (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) mengungkap dua kasus narkotika yang terjadi di pekan ini. Kedua tersangka di kasus berbeda ini sama-sama terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan inex.

Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus penangkapan tersangka narkotika pertama dilaporkan terjadi pada Sabtu (4/4) siang. Tersangka SBS terbukti memiliki sabu sekitar 4,23 gram dan tujuh butir inex. "Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Janti, Bandung Rejosari, Sukun, Kota Malang pada Sabtu tanggal 4 April 2020," ujar Leo di Mapolresta Makota, Rabu (15/4).

Berdasarkan pengakuan SBS, sabu dan inex didapatkan dari DPO Adi. Tersangka membeli sabu seharga Rp 4,5 juta sedangkan inex Rp 2 juta. Narkotika ini dibeli dengan cara diranjau di depan ruko Jalan Sulfat, Blimbing, Kota Malang. "Dan dari keterangan SBS sudah menerima pengiriman ini lima kali," ucap Leo.

Sementara di kasus kedua, Leo mengatakan, penangkapan SBR (41) merupakan hasil pengembangan sebelumnya. SBR terbukti memiliki hubungan dengan tersangka yang telah ditangkap pada awal April 2020. Ia terindikasi sebagai kurir atas narkotika berjenis sabu dan inex.

Dari pengakuan pelaku, ia biasa menerima bayaran sekitar Rp 2 juta setiap pengiriman satu paket. Satu paket berisi satu ons sabu dan 1.000 butir inex. 

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 4,2 ons sabu dan 2,3 kilogram (kg) sabu dari SBR. Menurut pengakuan pelaku, kata Leo, barang bukti tersebut diperoleh dari YG. "Saat ini dia dalam pencarian kita," jelasnya.

Kedua tersangka masing-masing dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk tersangka SBS dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan tuntutan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Sementara tersangka SBR dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan tuntutan pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling besar Rp 10 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement