Rabu 15 Apr 2020 22:45 WIB

Ajukan PSBB, Gubernur Sumbar Yakin Sudah Penuhi Syarat

Gubernur Sumber berharap usulan mereka dapat diterima.

Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 untuk menanggulangi wabah Coronavirus di provinsi itu. Ia mengaku mendapat dukungan dari bupati dan wali kota setempat.

"Semua wali kota dan bupati mendukung, jadi kita ajukan PSBB provinsi ke pusat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditangani secepatnya," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu.

Baca Juga

Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan penerapan PSBB di antaranya total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.

"Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat provinsi," ujarnya.