REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak selama empat bulan ke depan. Kepala Bapenda Jayapura, Theopilus Tegai mengemukakan keputusan ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat menyusul adanya dampak penyebaran dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belakangan ini.
Menurut dia, keputusan pembebasan bayar pajak bagi wajib pajak selama empat bulan itu berdasarkan Surat Bupati JayapuraNomor 188-4/12/PENG/SET, mengenai arahan Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak selama empat bulan ke depan.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Bupati Jayapura nomor 188.4/151 tahun 2020, Tentang, pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administrasi pajak dan Retribusi Daerah," katanya di Sentani, Rabu (15/4).
Lanjut dia, sesuai keputusan Bupati dimaksud, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama empat bulan kedepan, yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah.
Sedangkan, kata dia, untuk komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan. "Ketentuan ini berlaku dari April sampai Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan mempertimbangkan itu untuk disesuaikan," ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan pemerintah kabupaten.
Dia mengaku, dengan berlakunya keputusan ini maka sudah otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini. Di mana pada tahun ini pihaknya menargetkan jumlah penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai, Rp176 miliar.
"Khusus untuk kita Bapenda itu kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan 4 jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda," tambah dia.