Toko parfum tutup saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4/2020). (FOTO : Antara/Prasetyo Utomo)
Suasana toko minuman yang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4/2020). (FOTO : Antara/Prasetyo Utomo)
Pengamen menghibur pengendara sepeda motor saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4/2020). (FOTO : Antara/Prasetyo Utomo)
Pengamen menghibur pengendara sepeda motor saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4/2020). (FOTO : Antara/Prasetyo Utomo)
Seorang pemulung duduk sambil menggendong anaknya saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4/2020). (FOTO : Antara/Prasetyo Utomo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Suasana malam pertama penerapan PSBB di Kota Depok, Rabu (15/4).
Pemerintah telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi pada 15 April 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement