Rabu 15 Apr 2020 23:02 WIB

Sentuh Kulit Istri Batalkan Wudhu? Ini Fatwa Muhammadiyah

Terjadi perbedaan pendapat hukum menyentuh kulit istri.

Red: Nashih Nashrullah
Terjadi perbedaan pendapat hukum menyentuh kulit istri. Ilustrasi suami istri
Terjadi perbedaan pendapat hukum menyentuh kulit istri. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, Di antara pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat adalah terkait dengan hal yang membatalkan wudhu. 

Salah satunya, memegang istri. Apakah memegang istri termasuk hal yang membatalkan wudhu?  

Baca Juga

"Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka," (QS al-Baqarah: 187). 

Allah SWT sebenarnya mengatur secara eksplisit mengenai hal tersebut. Lanjutan ayat dalam QS al-Maidah ini menjelaskan mengenai beberapa penyebab batalnya wudhu salah satunya berkaitan dengan perempuan.