REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyatakan dana desa dapat digunakan untuk penanganan Covid-19. Bahkan, sebanyak 4.115 gampong (desa) di Provinsi Aceh telah membentuk tim tanggap dalam penanganan pandemi tersebut.
"Sekarang sudah 4.000 lebih desa yang telah membentuk sukarelawan desa, ketuanya keuchik (kepala desa). Artinya mereka sudah bergerak, untuk bergerak mereka dibolehkan menggunakan dana desa," kata Kepala DPMG Aceh Azhari di Banda Aceh, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan untuk penanggulangan Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan sejumlah regulasi berupa tiga surat edaran menteri dan satu Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Bahkan, kata dia, gubernur Aceh dan bupati/wali kota se-Aceh juga telah mengeluarkan beberapa regulasi agar melakukan hal serupa, supaya dana desa dapat digunakan sebagai penanggulangan Covid-19 di "Tanah Rencong" itu.