Rabu 15 Apr 2020 23:12 WIB

4.115 Gampong di Aceh Bentuk Tim Tanggap Covid-19

DPMG Aceh menyatakan dana desa dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.

Warga berdiri disamping stiker sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditempel di sebuah warung kopi di Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/4/2020). Forkompimda Lhokseumawe akan menindak tegas bagi masyarakat dan pengusaha warung kopi yang melanggar imbauan pemerintah untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak duduk minimal 1,5 meter dan mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA FOTO
Warga berdiri disamping stiker sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditempel di sebuah warung kopi di Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/4/2020). Forkompimda Lhokseumawe akan menindak tegas bagi masyarakat dan pengusaha warung kopi yang melanggar imbauan pemerintah untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak duduk minimal 1,5 meter dan mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyatakan dana desa dapat digunakan untuk penanganan Covid-19. Bahkan, sebanyak 4.115 gampong (desa) di Provinsi Aceh telah membentuk tim tanggap dalam penanganan pandemi tersebut.

"Sekarang sudah 4.000 lebih desa yang telah membentuk sukarelawan desa, ketuanya keuchik (kepala desa). Artinya mereka sudah bergerak, untuk bergerak mereka dibolehkan menggunakan dana desa," kata Kepala DPMG Aceh Azhari di Banda Aceh, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan untuk penanggulangan Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan sejumlah regulasi berupa tiga surat edaran menteri dan satu Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Bahkan, kata dia, gubernur Aceh dan bupati/wali kota se-Aceh juga telah mengeluarkan beberapa regulasi agar melakukan hal serupa, supaya dana desa dapat digunakan sebagai penanggulangan Covid-19 di "Tanah Rencong" itu.

"Alhamdulillah dana desa ini sudah mulai digunakan oleh desa-desa. Jadi sudah ada empat regulasi yang digunakan oleh Kemendes untuk meminta kepada semua desa agar bisa memanfaatkan dana desa untuk penanggulangan Covid-19," katanya.

Azhari menyebutkan ada empat hal yang bisa dilakukan desa dalam penanggulangan Covid-19 menggunakan dana desa, yakni pencegahan, penanggulangan, penanganan dampak Covid-19 melalui padat karya tunai desa, dan bantuan langsung tunai (BLT).

Ia menjelaskan pencegahan Covid-19 di desa dapat dilakukan berupa edukasi, sosialisasi, tentang hidup sehat, jaga jarak, penggunaan masker, hingga tata cara mencuci tangan.

Apabila dalam melakukan kegiatan pencegahan sukarelawan desa ingin menyemprot cairan disinfektan terhadap gampong, fasilitas umum di gampong, dan membeli masker, katanya,maka dapat menggunakan dana desa.

"Saat edukasi itu dilakukan oleh sukarelawan, ketuanya langsung 'keuchik', wakil ketua 'tuha peut' (badan kelengkapan gampong), nanti anggotanya ada dari tokoh masyarakat, pemuda, pendamping desa dan tim kesehatan," katanya.

Kemudian, desa juga dapat melakukan penanggulangan terhadap warganya berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 dan status lainnya. Desa juga dapat menyediakan tempat isolasi untuk warganya yang terpapar.

"Nanti disepakati siapa boleh masuk di situ (ruang isolasi), orang bagaimana, kriterianya, itu boleh menggunakan dana desa. Kemudian yang diisolasi itu perlu logisitik, itu boleh menggunakan dana desa logisitik untuk itu," katanya.

"Yang tidak boleh adalahdana desa kita bagi-bagi sembako untuk semua masyarakat, itu tidak boleh. Tapi kalau logistik bagi yang diisolasi itu boleh," katanya.

Selain itu, dana desa juga dapat digunakan dalam menanggulangi masyarakat yang terputus mata pencaharian akibat Covid-19, melalui kegiatan padat karya tunai desa. Bahkan pemerintah juga sedang mengatur mekanisme penyaluran BLT untuk masyarakat yang bersumber dari dana desa.

"Jadi kegiatan yang selama ini infrastruktur atau non infrastruktur itu boleh menggunakan pola padat karya tunia desa itu swakelola, itu upahnya harus dibayar per hari, desa boleh melakukan itu," demikian Azhari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement