Rabu 15 Apr 2020 23:41 WIB

Fatwa Syekh Yusuf Qaradhawi Soal Rambut Palsu Muslimah

Pemakaian rambut palsu Muslimah termasuk berhias diri berlebihan.

Red: Nashih Nashrullah
Pemakaian rambut palsu Muslimah termasuk berhias diri berlebihan. Ilustrasi Muslimah
Foto: EPA/Mast Irham
Pemakaian rambut palsu Muslimah termasuk berhias diri berlebihan. Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, Wig atau rambut palsu kerap digunakan segelintir kaum hawa demi penampilan yang apik. Dengan berbagai model rambut palsu, perempuan dapat berganti-ganti model secara instan. 

Tak hanya untuk mereka yang tak berjilbab. Terkadang, rambut palsu pun digunakan oleh Muslimah berhijab untuk di rumah. Sebenarnya, bagaimana Islam mengatur tentang penggunaan rambut palsu? 

Baca Juga

Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer mengatakan, Islam sebenarnya mensyariatkan agar laki-laki dan perempuan berhias. Allah SWT pun menjadikan pemakaian perhiasan ini sebagai mukadimah shalat. "Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid." (QS al-Araf: 31).

Kaum perempuan pun diperbolehkan berhias dengan sesuatu di mana hal itu diharamkan bagi laki-laki. Memakai sutra dan emas merupakan dua contoh barang di mana perempuan dapat mengenakan perhiasan dan pakaian tersebut, sementara hal tersebut dilarang bagi laki-laki.