REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Irwan Prayitno akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) pekan ini. Pemerintah Provinsi Sumbar menargetkan, PSBB sudah dapat diterapkan di Sumbar minggu depan.
"Rencananya, surat usulan itu besok (hari ini) akan kami kirimkan. Insya Allah, dalam tiga hari kedepan hasilnya akan kami terima. Terkait apakah diterima atau tidak, sudah bisa diketahui. Mudah- mudahan kalau disetujui, dalam minggu depan kita akan sosialisasi dan melaksanakan PSBB," kata Irwan Prayitno usai rapat virtual dengan bupati dan wali kota se Sumbar, Rabu (15/4).
Gubernur Sumbar menjelaskan syarat-syarat pengajuan PSBB telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis telah disusun oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand dari Fakultas Kesmas dan FISIP.
Irwan Prayitno mengatakan ia telah membuat surat usulan untuk PSBB kepada Kemenkes. Sebelum dikirimkan, Irwan terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh bupati dan wali kota.
Sebab, seandainya PSBB disetujui Kemenkes, pemerintah kabupaten dan kota juga akan terlibat melaksanakan. Setelah rapat kemarin, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar mendukung penuh provinsi lakukan PSBB.
Mengenai teknis pelaksanaan PSBB di lapangan, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis untuk setiap sektor pembatasan sosial bersama Dinas Perhubungan, Organda, Dinas Pariwisata, Dinas Perinustrian dan Perdagangan, serta OPD lainnya yang memiliki kaitan.
"Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui oleh masing-masing bupati/wali kota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan yang diperkirakan keluar pada hari senin minggu depan," ucap Irwan Prayitno.
Pemprov Sumbar membandingkan dengan provinsi tetangga, yaitu Riau yang telah mendapat restu melakukan PSBB dari Kemenkes RI. Melihat Riau sudah mendapat restu, Sumbar meyakini dapat menyusul penerapan PSBB karena kasus covid-19 di Sumatera Barat lebih tinggi kasus positif dan kasus kematian.
Begitu juga dengan kondisi Riau yang tidak miliki banyaknya perantau yang pulang kampung atau mudik. Sumbar membutuhkan izin melakukan PSBB karena gelombang perantau yang pulang kampung sulit dibendung.
Catatan dari gugus tugas penanganan covid-19 di Sumbar sejak 31 Maret-15 April pemudik yang masuk ke Sumbar sudah mencapai 79.000 orang lebih dan diperkirakan akan terus bertambah. "InsyaAllah, semoga usulan PSBB Provinsi Sumbar ini dapat disetujui oleh Kementerian Kesehatan," kata Irwan menambahkan.