Kamis 16 Apr 2020 06:38 WIB

Kecantikan Anaq dan Cobaan Keimanan Bagi Sahabat Martsad

Keinginan Martsad menikahi Anaq yang musyrik dilarang Alquran.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Keinginan Martsad menikahi Anaq yang Musyrik dilarang Alquran. Ilustrasi Kota Makkah
Foto: Sacredsites.com
Keinginan Martsad menikahi Anaq yang Musyrik dilarang Alquran. Ilustrasi Kota Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Alquran memang banyak sekali menjabarkan mengenai kisah-kisah yang bermuatan pembelajaran, termasuk kisah mengenai kecantikan seorang wanita kaum kafir Quraisy bernama Anaq. Sesungguhnya kecantikan Anaq memang menjadi godaan iman Martsad bin Abi Martsad.

Abi Martsad merupakan sekutu bani Hasyim yang memilih memeluk Islam pada zaman jahiliyah. Al-Kalabi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa suatu ketika Rasulullah SAW mengutusnya untuk berangkat ke Makkah guna membebaskan sejumlah kaum Muslimin yang ditawan di sana.

Baca Juga

Dalam buku Ensiklopedia Wanita Alquran karya Imad al-Hilali dijelaskan, kabar kedatangan Martsad di Makkah kemudian sampai ke telinga Anaq. Wanita kafir ini tak lain dan tak bukan adalah kekasih Martsad pada zaman jahiliyah. Sebab, setelah masuk Islam, Martsad berpaling darinya.

Saat Marstad kembali ke Makkah atas perintah Rasulullah itu, Anaq menghampirinya. Dia lalu berkata, "Celakalah engkau, wahai Martsad. Tidakkah kita membebaskan jalan kita?”

Martsad lalu menjawab, “Sesungguhnya Islam telah mengharamkan (hubungan) kita. Namun, jika engkau mau, aku akan menikahimu setelah kembali kepada Rasulullah SAW dan meminta izin kepadanya.”

Anaq kemudian berkata, “Sepertinya engkau akan mengadu?”

Lantas Anaq meminta tolong kepada kaumnya untuk memukuli Martsad. Setelah itu, Martsad datang kepada Rasulullah dan menceritakan perihal keinginannya saat bertemu Anaq. 

Martsad meminta izin kepada Rasulullah dengan redaksi berikut: “Wahai Rasulullah, halalkah bagiku menikahi Anaq?”

Mendengar ini, Allah secara langsung menurunkan wahyu dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 221 yang berisi tentang larangan menikahi kaum musyrik. Lebih baik menikahi wanita yang budak tetapi Muslimah dibandingkan dengan wanita musyrik semenarik apa pun dia menarik hati sebelum masuk Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement