Kamis 16 Apr 2020 09:16 WIB

Menkumham: Aparat Pungli Narapidana Asimilasi akan Dipecat

Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Menkumham Yasonna Laoly (kanan)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menkumham Yasonna Laoly (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan akan memecat jajarannya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana dan anak dalam program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi di tengah wabah Covid-19. "Instruksi saya jelas. (Aparat) terbukti pungli, saya pecat," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4).

Hal itu dia sampaikan menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Yasonna mengaku telah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kepala divisi pemasyarakatan, kepala lembaga pemasyarakatan, dan kepala rumah tahanan negara melalui konferensi video.

Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia atau melalui jajaran di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Dia menegaskan bahwa Kemenkumham sudah menginvestigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut. "Namun, investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fans page saya," ucap dia.

Sebelumnya, Menkumham sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar karena proses tersebut bebas biaya.

Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman; tidak menjalani subside;' bukan napi korupsi, bandar narkoba, ataupun kasus terorisme; berkelakuan baik selama dalam tahanan; dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," kata Yasonna.

Keempat, dia menambahkan, seluruh narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi kepolisian serta kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," ucap dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement