Kamis 16 Apr 2020 14:45 WIB

Polisi Keluarkan 6.901 Blanko Teguran Pelanggar PSBB

Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah tidak menggunakan masker.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas gabungan memberikan sosialisasi penerapan PSBB kepada pengendara, Rabu (15/4)
Foto: FAUZAN/ANTARA FOTO
Petugas gabungan memberikan sosialisasi penerapan PSBB kepada pengendara, Rabu (15/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pengendara motor maupun mobil yang melanggar aturan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak Senin (13/4). Penindakan itu dilakukan dengan memberikan surat atau blanko teguran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, tercatat sebanyak 3.474 pelanggaran yang dilakukan penindakan dengan blanko teguran pada Senin (13/4). Sambodo menyebut, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah tidak menggunakan masker.

"Rinciannya, 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 383 pelangggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pada hari kedua penindakan, Selasa (14/4), terjadi penurunan jumlah pelanggaran sekitar 40 persen dibandingkan sehari sebelumnya. Pada hari kedua, terdapat 2.090 pelanggaran.

Adapun rinciannya, 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, 683 pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 101 pelangggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP.

Sementara itu, pada hari ketiga penindakan, Rabu (15/4), kata Sambodo, jumlah pelanggaran tercatat sebanyak 1.337 kasus. Ia merinci, 888 pelanggaran tidak menggunakan masker, 326 pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan, dan 123 pelangggaran sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP.

"Penindakan non yustisial dengan surat teguran hari Rabu tanggal 15 April dibandingkan hari Selasa tanggal 14 April 2020, jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau 753 pelanggaran," papar Sambodo.

Adapun, total pelanggar selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB sejak 13-15 April sebanyak 6.901 pelangggaran. Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker, dengan jumlah 4.498 pelanggaran.

Kemudian jenis pelanggaran berikutnya adalah kendaraan roda empat atau mobil yang melebihi 50 persen kapasitas muatan. Tercatat ada sebanyak 1.796 kasus.

Setelah itu disusul pelangggaran sepeda motor yang membonceng penumpang tidak satu alamat KTP. Berdasarkan catatan polisi, ada sebanyak 607 pelanggaran.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement