REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan mulai menerapkan pemberian surat teguran kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengatakan, pemberian surat teguran bagi pelanggar PSBB baru diberlakukan satu hari sejak kemarin Rabu (15/4) serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Semua menyeluruh mulai kemarin pagi, blankonya kemarin pagi baru ada, karena semua bersama secara serempak se-DKI Jakarta, blanko kan dari Polda baru dropping kemarin, dibikinnya baru jadi," kata Widodo, Kamis (16/4).
Hari ini pun, lanjut Widodo, petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memberikan surat teguran kepada pengendara yang masih kedapatan melanggar aturan PSBB.
Aturan yang dimaksudkan, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan, tidak menerapkan physical distancing atau pembatasan jarak fisik bagi pengendara kendaraan roda empat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas muatan.
"Jadi kalau mobil berkapasitas delapan orang diisinya empat orang, kalau mobil sedan diisi dua orang saja, itupun pengemudi duduk sendiri, yang di belakang duduknya di sebelah kiri, agar ada jarak," kata Widodo.
Widodo menegaskan, surat teguran tersebut bukanlah surat tilang (tindakan langsung) yang biasa diberikan petugas kepolisian kepada pelanggar lalu lintas. Surat teguran PSBB tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menaati aturan PSBB saat berkendaraan.
Dalam blanko surat teguran pelanggaran PSBB tersebut jelas tertulis bagian atas, yakni surat teguran dengan jenis pelanggaran moda transportasi berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Terdapat tiga kriteria moda transportasi yang diawasi yakni sepeda motor atau roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi dan angkutan umum atau angkutan barang.
Untuk kendaraan roda dua berbasis aplikasi, jenis pelanggaran yang diawasi yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Jenis pelanggaran pembatasan untuk mobil pribadi yang diawasi, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Selanjutnya, angkutan umum atau angkutan barang, yang diawasi yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antara penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter dan melebihi batas jam operasional.
Petugas gabungan mendirikan check point (pos pemeriksaan) untuk JakartaSelatan terdapat di lima lokasi yaknidi Pasar Jumat, Lebak Bulus perbatasan dengan Tangerang Selatan, check point Layang UI perbatasan dengan Depok, depan Budi Luhur jalan Cileduk Raya perbatasan Tangerang, serta dua check point lainnya di Stasiun Cikoko dan Stasiun Manggarai.