Kamis 16 Apr 2020 15:18 WIB

Artis Muda Naufal Samudra Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Naufal dibawa ke BNN Lido untuk diambil spesimen darah dan rambutnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Artis muda Naufal Samudra
Foto: Instagram Naufal Samudra
Artis muda Naufal Samudra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan artis sinetron Mermaid in Love, Naufal Samudra sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis pada cairan rokok elektrik (liquid vape). Polisi menyebut, Naufal akan ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan (Naufal) statusnya sudah tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Kamis (16/4).

Ronaldo mengungkapkan, Naufal ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4) malam. Saat menggeledah kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sintetis (canabinoit) yang terdapat di dalam kemasan cairan rokok elektrik (liquid vape).

Kepada polisi, tersangka Naufal mengaku mendapatkan barang haram itu dengan membeli secara daring (online). Satu botol dengan ukuran 10 mililiter dihargai Rp 800 ribu. "Jadi ada dua botol kecil kami amankan saat lakukan pengeledahan dan kami sita," ujar Ronaldo.

Hingga saat ini, sambung dia, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih jauh terkait proses pembelian ganja sintetis tersebut. Berdasarkan hasil tes urine Naufal menunjukan dirinya negatif mengonsumsi narkoba. Namun, polisi telah mengirim sampel darah dan rambut milik Naufal ke BNN, Lido, Bogor untuk mengetahui kandungan narkotika di dalam tubuhnya.

"Tes urine saat kami periksa dengan test kit ada negatif, tapi pengakuan yang bersangkutan, tersangka belum lama konsumsi narkoba tersebut. Sehingga tersangka sudah kami ambil spesimen darah dan rambut, dan sudah kami kirimkan ke Lido BNN, hasilnya nanti kami sampaikan lagi," papar dia.

Atas perbuatannya, Naufal dikenakan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement