REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Arief Hidayat mengungkapkan alasan Dewas menonaktifkan tiga Direktur LPP TVRI, yaitu yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto. Menurutnya hal ini berkaitan dengan pemberhentian eks Direktur Utama TVRI Helmi Yahya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Arief menjelaskan bahwa Dewas telah memberikan kesempatan hak jawab kepada ketiganya. Namun dari 21 poin yang bermasalah, hanya satu poin yang dapat diterima Dewas.
"Konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, di mana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," ujar Arief, Kamis (16/4).
Setelah pemberhentian Helmy, sesungguhnya Dewas sudah menugaskan ketiganya untuk menjalankan operasional TVRI. Namun, terdapat kendala dari direktur saat menjalankannya.
Salah satunya terkait pembayaran tunjangan kinerja karyawan TVRI. Dewas pun sudah empat kali bersurat agar hak tersebut segera dilaksanakan, namun ketiganya disebut Arief tidak mematuhi.
"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional," ujar Arief.
Alasan lain, kata Arief, ketiganya telah berulang kali meminta untuk diberhentikan dari posisi Direktur LPP TVRI. Karena mereka ingin Helmy kembali menjabat sebagai direktur utama. "Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas," ujar Arief.
Dialog juga telah dilakukan antara Dewas dan ketiganya, agar menemui solusi. Dewas juga sudah memberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya sejak Januari hingga Maret.
"Dewas sudah melakukan surat, melakukan rapat juga, tentang tukin (tunjangan kinerja), sangat mengecewakan bahwa empat surat kami tidak ditanggapi dan tidak dilaksasnakan," ujar Arief.