Kamis 16 Apr 2020 15:53 WIB

Pemkab Bandung Terapkan PSBB di Tujuh Kecamatan

Ada 16 titik pemeriksaan yang berada di desa-desa perbatasan dengan Kota Bandung.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas kebersihan menyapu Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, saat diberlakukannya penutupan jalan, Rabu (15/4). Kota Bandung berencana akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 22 April 2020 selama 14 hari
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas kebersihan menyapu Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, saat diberlakukannya penutupan jalan, Rabu (15/4). Kota Bandung berencana akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 22 April 2020 selama 14 hari

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh kecamatan secara parsial. Bupati Bandung, Dadang M Naser menjelaskan tujuh kecamatan itu di antaranya Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan. Itu pun bakal dipersempit ke sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung.

“Memerlukan analisa tersendiri, ketika ada desa yang jauh dari perbatasan dengan Kota Bandung tapi ada korban, itu cukup ditempatkan check point (titik pemeriksaan) saja,” kata Dadang, Kamis (16/4).

Menurutnya di wilayah Kabupaten Bandung bakal ada 16 titik pemeriksaan yang berada di desa-desa perbatasan dengan Kota Bandung. Di sejumlah titik pemeriksaan itu, nantinya pergerakan orang keluar dan masuk Kabupaten Bandung bakal dibatasi.

"Selain itu, titik check point juga diadakan dengan melihat peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung,” kata Dadang.