Kamis 16 Apr 2020 16:31 WIB

12 Pasar di Kabupaten Bekasi Beroperasi secara Daring

Warga bisa mengunjungi laman pasaronline.bekasikab.go.id dan langsung bertransaksi.

Red: Esthi Maharani
Layanan jual beli kebutuhan pokok di pasar tradisional secara daring
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layanan jual beli kebutuhan pokok di pasar tradisional secara daring

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG  - Sebanyak 12 pasar tradisional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beroperasi secara daring. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari selama menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat cukup mengakses layanan ini dengan mengunjungi laman pasaronline.bekasikab.go.id dan langsung bertransaksi.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi, dan Promosi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti mengatakan 12 pasar yang melakukan transaksi jual beli secara daring ini di antaranya Pasar Induk Cibitung, dan Pasar Tambun.

Kemudian, lanjutnya, Pasar Setu, Pasar Sukatani, Pasar Serangbaru, Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Cibarusah, Pasar Kedunggede, Pasar Lemahabang, Pasar Cibitung, dan Pasar Cikarang.

"Jam operasional pasar online ini mulai dari jam 4 pagi sampai dengan jam 3 sore," kata Helmi Yenti, Kamis (17/4)