REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Sebanyak 12 pasar tradisional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beroperasi secara daring. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat belanja kebutuhan sehari-hari selama menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat cukup mengakses layanan ini dengan mengunjungi laman pasaronline.bekasikab.go.id dan langsung bertransaksi.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, Evaluasi, dan Promosi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Helmi Yenti mengatakan 12 pasar yang melakukan transaksi jual beli secara daring ini di antaranya Pasar Induk Cibitung, dan Pasar Tambun.
Kemudian, lanjutnya, Pasar Setu, Pasar Sukatani, Pasar Serangbaru, Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Cibarusah, Pasar Kedunggede, Pasar Lemahabang, Pasar Cibitung, dan Pasar Cikarang.
"Jam operasional pasar online ini mulai dari jam 4 pagi sampai dengan jam 3 sore," kata Helmi Yenti, Kamis (17/4)
Selain dapat mengurangi aktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB, pasar daring ini dinilai juga memudahkan masyarakat memantau langsung harga-harga kebutuhan pokok.
"Juga cepat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari khususnya kebutuhan pokok," katanya.
Pemesanan dapat dilakukan dengan menghubungi langsung nomor pedagang yang tertera, setelah itu barang akan diantar langsung oleh koordinator pasar dan pembayaran dilakukan secara tunai.
"Untuk membantu masyarakat dalam melakukan jual beli selama pandemi ini, kita akan buat tiga tahap. Saat ini masih terus dalam penyempurnaan. Tujuannya dalam jangka pendek untuk membantu pedagang dalam masa PSBB. Jangka panjangnya untuk menciptakan pedagang mampu berdaya saing dengan pasar modern," ungkapnya.
Helmi juga memastikan ketersediaan barang masih mencukupi dengan harga yang relatif stabil seperti kebutuhan yang tersedia saat ini yaitu bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.