Kamis 16 Apr 2020 16:43 WIB

Jelang Ramadhan, Kemenag Sleman Minta Warga tidak SOTR

Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Sahur on the road
Foto: Dok. Republika
Sahur on the road

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman, DIY, turut mengeluarkan panduan ibadah bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Utamanya, di tengah-tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Kemenag Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni mengatakan, umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road atau ifthar-jama'ai atau buka puasa bersama," kata Sa'ban.

Kemudian, shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk sinari rumah dengan tilawah Alquran.

Buka puasa bersama baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, dan mushala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar turut ditiadakan.

Selain itu, Sa'ban mengimbau warga tidak melakukan itikaf di 10 malam akhir Ramadhan di masjid atau mushola. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah ditiadakan atau sesuai dengan Fatwa MUI pada saatnya.

"Agar tidak melakukan kegiatan shalat Tarawih keliling, takbiran keliling, pesantren kilat kecuali lewat media elektronik, dan takbiran cukup dilakukan di masjid atau di mushala dengan menggunakan pengeras suara," ujar Sa'ban.

Silaturahim atau halal bi halal yang lazim diadakan ketika Hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan lewat media sosial dan video call atau conference. Panduan ibadah turut mengatur pengumpulan zakat, infak, dan sodaqoh.

Sa'ban mengimbau warga agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan, jadi terdistribusi ke mustahik lebih cepat. Organisasi pengelola zakat diminta sosialisasi pembayaran zakat lewat jemput zakat dan transfer.

Jadi, OPZ-OPZ sebisa mungkin diminta meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat ramai. OPZ turut diminta memberikan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Utamanya, lanjut Sa'ban, ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah lingkungan masjid, mushola dan tempat-tempat lain di lingkungan masyarakat untuk sediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS).

Selain itu, diminta menyediakan alat pembersih sekali pakai seperti tisu di lingkungan sekitar. Lalu, memastikan satuan di OPZ-OPZ, masjid, mushala, dan tempat lain untuk melakukan pembersihan ruangan dan penerimaan zakat rutin.

"Khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan TIK, alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan," kata Sa'ban.

Gunakan petugas yang terampil jalankan tugas pembersihan dan bahan pembersih sesuai untuk keperluan itu. Mereka diminta mengingatkan untuk meminimalkan kontak fisik langsung seperti jabat tangan saat lakukan penyerahan zakat.

OPZ, UPZ, dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah di masjid, mushola dan tempat pengumpulan zakat lain diminta hindari penyaluran melalui tukar kupon dan melakukan pengumpulan orang. Artinya, diserahkan langsung kepada mustahik.

Lalu, proaktif mendata mustahik dengan koordinasi ke tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat. Petugas penyalur zakat fitrah atau ZIS dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan tisu.

Ia menambahkan, selama Ramadhan dan Syawal warga seyogyanya turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan. Caranya, tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, wathaniyah, dan basyariyah.

Kemudian, senantiasa memerhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Tapi, menurut Sa'ban, panduan-panduan bisa diabaikan bila ada panduan resmi lain dari pemerintah.

"Semua panduan dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri atau Pemda DIY yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement