REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Sebanyak empat kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.
"Empat kelurahan itu yakni Kelurahan Bukit Tunggal, Langkai, Palangka dan Kelurahan Menteng. Penetapan itu karena di empat kelurahan tersebut terdapat kasus positif Covid-19," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (16/4).
Pernyataan tersebut didasarkan pada data Satgas Gugus Covid-19 Kota Palangka Raya pada Rabu, 15 April 2020 pukul 17.00 WIB terkait kategori zona di 30 kelurahan terkait penyebaran virus itu. Selanjutnya dari 30 kelurahan tersebut empat lainnya masuk zona kuning karena tercatat terdapat masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam pengawasan (PDP).
Empat kelurahan di "Kota Cantik" yang masuk kategori zona kuning itu yakni Kelurahan Marang, Kereng Bangkirai, Panarung dan Kelurahan Pahandut. Sementara 20 kelurahan lain di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu masih masuk dalam zona hijau atau dinyatakan bebas dari warga positif, PDP maupun ODP.
Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta untuk selalu menaati anjuran pemerintah dengan tidak keluar rumah jika tidak ada kegiatan mendesak. Terlebih lagi, jika masyarakat dari kelurahan di zona hijau dan kuning menuju ke kelurahan zona merah. Warga juga diminta untuk selalu menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizerusai beraktivitas.