REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan untuk Ramadhan 1441 H ini pihaknya meniadakan Pasa (pasar) Pabukoan (jajanan berbuka). Menurut Mahyeldi Pasa Pabukoan rentan menimbulkan keramaian sehingga berpotensi memperpanjang penularan virus corona atua covid-19.
"Pasa pabukoan kan jelas itu mengumpulkan orang banyak. Kalau kami tidak memfasilitasi itu Ramadhan kali ini," kata Mahyeldi kepada Republika, Selasa (14/4).
Mahyeldi tidak melarang bila selama Ramadhan kali ini masyarakat secara mandiri berjualan aneka jajanan berbuka di Kota Padang. Tapi Pemerintah Kota Padang akan membuat imbauan supaya masyarakat pedagang dan pembeli menggunakan masker.
Kemudian pedagang tidak diperkenankan menyediakan tempat duduk. Yang artinya kata Mahyeldi jajanan yang dibeli masyarakat hanya untuk dibawa pulang.
Pemko Padang lanjut Mahyeldi juga membatasi waktu pedagang berjualan. Yakni paling lama sampai pukul 22.00 WIB. "Hanya boleh berdagang sampai jam 10 malam," ucap Mahyeldi.
Pasa Pabukoan biasanya menjadi objek menarik bagi warga Kota Padang mencari aneka jajanan untuk berbuka. Tahun lalu Pasa Pabukoan ada di Pasar Raya Padang, Pasar Nanggalo Siteba dan Pasar Lubuk Buaya.