Kamis 16 Apr 2020 17:30 WIB

Gunakan Ganja Sintetis, Naufal Samudra Akui Susah Tidur

Naufal Samudra diancam dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Rep: Flori Sidebang / Red: Agus Yulianto
Artis muda Naufal Samudra
Foto: Instagram Naufal Samudra
Artis muda Naufal Samudra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan artis Naufal Samudra sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam bentuk cairan rokok elektrik (liquid vape). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Naufal mengaku kesulitan tidur sehingga mengonsumsi narkoba itu untuk membuatnya rileks.

"Yang bersangkutan mengaku sulit tidur dan ini (ganja sintetis) membantu tersangka lebih rileks dan bisa tidur," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/4).

Ronaldo mengungkapkan, saat menangkap dan menggeledah kediaman Naufal, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja sintetis. Barang haram itu dikemas botol kecil berukuran 10 mili liter.

"Pemakaiannya dikonsumsi seperti vape. Jadi ada dua botol kecil kami amankan saat lakukan pengeledahan dan kami sita," ungkap Ronaldo.