REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas gabungan terdiri dari anggota kepolisian Polres Metro Depok serta Dinas Perhubungan, melakukan penertiban di perbatasan Jakarta Selatan dan Kota Depok. Langkah itu terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kedua wilayah tersebut.
Menurut pantauan Antara di perbatasan Lenteng Agung Jakarta Selatan dengan Kota Depok, Kamis (16/4), petugas telah memasang papan pemberitahuan terkait pemberlakuan PSBB dan kegiatan poin cek pengawasan pelaksanaan PSBB.
Petugas pun memantau kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang melintas dari arah Lenteng Agung menuju Depok, dan memastikan para pengendara mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, seperti memakai masker saat berkendara dan pembatasan penumpang di kendaraan roda empat.
Seorang petugas tampak melakukan penertiban dengan menghentikan kendaraan roda empat dan meminta penumpang yang masih duduk di kursi depan untuk pindah ke belakang agar tetap menjaga jarak.
Sementara itu, petugas kepolisian lain juga melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua, dan sejumlah petugas Dinas Perhubungan tampak mengatur arus lalu lintas dari arah Lenteng Agung menuju Depok yang terbilang ramai lancar.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar mulai dilakukan di sejumlah daerah di Depok, bersamaan dengan beberapa daerah penyangga Jakarta lainnya yakni Bekasi dan Bogor, pada Rabu (15/4).
PSBB di daerah tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 15 April hingga 28 April guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sementara itu, kebijakan PSBB di Jakarta telah memasuki hari ketujuh sejak diberlakukan mulai 10 April lalu.
Terdapat pula lokasi pemeriksaan bagi kendaraan bermotor di perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok untuk arus lalu lintas dari Depok menuju Lenteng Agung.
Poin cek pengawasan pelaksanaan PSBB Polda Metro Jaya tersebut terletak di Simpang Universitas Indonesia.