Kamis 16 Apr 2020 18:32 WIB

DPRD Banyumas Setujui Raperda Wajib Gunakan Masker

Tak gunakan masker bisa dipidana maksimal 3 bulan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga menggunakan masker saat berada di luar rumahnya.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warga menggunakan masker saat berada di luar rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Di tengah imbauan hindari kerumunan, DPRD Banyumas menggelar rapat paripurna persetujuan Raperda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD dengan dihadiri Bupati Achmad Husein, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono dan pejabat terkait, Kamis (16/4).

Rapat paripurna tersebut tidak berlangsung lama, karena hanya tinggal dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD. Anggota DPRD yang hadir juga menerapkan kebijakan sosial distancing dengan menjaga jarak. ''Perda ini memang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi wabah Covid 19 yang berlangsung saat ini,'' kata Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan.

Baca Juga

Dengan persetujuan tersebut, Budhi menyatakan, Pemkab akan mengirimkan reperda tersebut ke Gubernur Jateng untuk mendapat persetujuan. ''Sepekan setelah disetujui Gubernur, maka peraturan daerah bisa langsung berlaku efektif,'' katanya.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut dinilai sangat penting untuk mengeliminasi penyebaran penyakit Covid 19 yang berlangsung di Banyumas. ''Kita dikejar waktu. Jangan sampai kita terlambat melakukan antisipasi, sehingga wabah terlanjur menyebar,'' katanya.

Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut, menurut Budhi, mengenai kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker. Dalam Perda tersebut, juga diatur sanksi bagi warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker.

''Denda ini hanya untuk menegakkan disiplin. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat akan cenderung menyepelekan,'' katanya.

Wakil Ketua DRPD, Supangkat menambahkan, sesuai ketentuan perda maka warga yang tidak mengenakan masker pada saat wabah terjadi, akan diancam pidana berupa denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain kewajiban mengenakan masker, Dia menyebutkan, ada juga berapa aturan sanksi lainnya. Antara lain, sanksi pidana diberikan pada orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit yang ditetapkan sebagai wabah tanpa kewenangan, dan memasukan atau memperjual belikan hewan dan atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit.

''Bila ada orang yang melakukan ketiga poin itu, bisa diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement