Kamis 16 Apr 2020 19:43 WIB

Sekjen PDI Bantah Perintahkan Saiful Urus PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proses PAW.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, dengan terdakwa Saeful Bahri. Hasto dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi melalui teleconference.

Dalam persidangan, saksi dan terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi , Jakarta. Hanya  Majelis Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum yang berada di dalam ruang sidang.

Baca Juga

Saat persidangan, Jaksa Ronald Worotikan menanyakan, apakah Hasto pernah memerintahkan secara lisan maupun surat kepada dua terdakwa Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina untuk mengurus pergantian anggota DPR RI terpilih dari Almarhum Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku. Dengan tegas Hasto menjawab, DPP PDIP hanya memerintahkan Dony Tri Istiqomah untuk mengurus perkara tersebut. 

Hasto juga menegaskan, seluruh proses pengajuan itusesuai dengan koridor hukum yang didukung hasil keputusan rapat DPP PDIP. "DPP hanya menugaskan Dony untuk mengkaji secara hukum terkait uji materiel di Mahkamah Agung dan pengurusan soal ini ke KPU," ujarnya, Kamis (16/4).

Hasto menjelaskan, pihaknya sengaja mengusulkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum Pileg 2019. Sebab, Harun dianggap sebagai kader yang berprestasi dan berjasa bagi partai. 

Harun pernah mendapat beasiswa di University of Warwick United Kingdom Jurusan Hukum Ekonomi Internasional dan pada tahun 2000 ikut membantu penyusunan anggaran dasar/rumah tangga PDIP. "Keputusan tersebut juga hasil rapat pleno DPP PDIP yang mengusulkan bahwa pengganti suara Nazaruddin Kiemas pemilik suara 44 ribu dilimpahkan kepada Harun," jelasnya..

Hasto menilai, partai punya kewenangan itu dan preseden tersebut pernah terjadi di pemilu sebelumnya. Pada Pileg 2009, kata Hasto, kasus seperti ini pernah terjadi, di mana Sutradara Ginting meninggal dan dilimpahkan suaranya kepada kader terbaik partai. Hasto menegaskan, partai politik punya kedaulatan dalam memutuskan pengalihan suara itu, mengingat partai politik adalah sebuah lembaga bukan bicara orang per orang. 

Oleh karena itu, kata Hasto, pihaknya melakukan uji materiel terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Politikus asal Yogyakarta ini menerangkan MA mengabulkan permohonan PDIP yang pada intinya partai politik punya kedaulatan untuk memutuskan kader terbaiknya.

Keputusan MA itu pun sempat diserahkan kepada KPU. Namun pada Agustus 2019, kata Hasto, KPU belum meyakini putusan MA dan menolak permohonan PDIP. DPP PDIP kemudian meminta MA mengeluarkan Fatwa MA untuk menyikapi perbedaan tafsir itu.

"Untuk menjalankan keputusan MA dan Fatwa MA, kami mengeluarkan surat tugas kepada Dony Istiqomah untuk menjalankan tugas tersebut dan kami berkirim surat kepada KPU terkait permohonan menjalankan Fatwa MA tersebut," kata Hasto.

Selain itu, Hasto juga menegaskan kepada jaksa penuntut umum tidak pernah menyuruh Dony untuk menyuap komisioner KPU dalam hal ini Wahyu Setiawan. Dia juga memastikan tidak pernah memerintahkan Saeful dan Tio terlibat dalam pengurusan perkara ini. Khususnya Tio, Hasto menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Tio.

Di samping itu, Hasto juga pernah mendengar adanya informasi di mana Saeful ingin meminta uang kepada Harun untuk terlibat dalam program penghijauan pada awal Januari 2019 di Kantor DPP PDIP. Namun, Hasto menolaknya. 

"Saya berikan teguran terkait hal tersebut," tegas Hasto.

Hasto juga menegaskan tidak pernah bertemu Wahyu di luar kegiatan resmi KPU. Mengenai latar belakang Wahyu, Hasto hanya mengetahuinya sebagai salah satu anggota lembaga penyelenggara pemilu itu. Yang pasti, setelah adanya niatan Saeful meminta dana kepada Harun, kata Hasto, dirinya hanya berkomunikasi pasif kepada Saeful.

"Saya selalu balas hanya, oke sip. Artinya saya hanya membaca tetapi saya tidak menaruh atensi dengan hal tersebut," jelasnya.

Masih dalam persidangan, Jaksa KPK Takdir Suhan juga mengonfirmasi chat WA antara Hasto dengan Saeful pada 3 Desember 2020 isinya meminta Riezky Aprilia dipecat sebagai kader PDIP. Dalam pesan singkat tersebut, Hasto juga menjawab dengan hal yang sama.

"Oke sip, dan terbukti tidak ada pemecatan terhadap Rizky Aprilia sebagaimana usulan WA Syaiful”, baca Jaksa Takdir mengulangi isi pesan Hasto balasan kepada Saeful.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Hasto kembali menegaskan bahwa maksud pesan itu sifatnya pasif, tidak memberikan atensi terhadap permintaan Saeful. Hasto juga memastikan tidak pernah bertemu Harun secara personal selama proses perkara itu di KPU. Hasto mengaku pernah diundang bertemu dalam acara natalan. Namun, dirinya tidak hadir.

Majelis hakim pada akhir pemeriksaan saksi mengonfirmasi kepada Saeful apakah ada pernyataan Hasto yang tidak sesuai. Saeful menegaskan pernyataan Hasto sesuai dengan kebenaran. "Tidak ada yang disangkal, Yang Mulia," tegas Saeful.

Untuk diketahui, kader PDIP Saeful Bahri dan Agustina Tio Fridelina didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah 19 ribu dollar Singapura dan 38,3 ribu  dollar SIngapura yang seluruhnya setara jumlah Rp 600 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement