REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, telah dikirimkan ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/4). PSBB Bandung Raya akan meliputi wilayah Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada menteri kesehatan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4).
Menurut Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
Penerapan PSBB Bandung Raya, menurut Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4).