REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sebanyak 814 pengemudi angkutan umum di Kabupaten Majalengka, mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan dari Korps Lalu Lintas Polri. Bantuan itu diharapkan bisa meringankan beban mereka di tengah maraknya wabah Covid-19.
Adapun pengemudi angkutan umum yang menerima bantuan itu terdiri dari sopir dan kernet, ojek online serta ojek pangkalan, tukang becak hingga kusir kuda.
‘’Mereka termasuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19Corona hingga menyebabkan penghasilannya berkurang drastis,’’ kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana, Rabu (15/4).
Endang menjelaskan, bantuan uang tersebut akan disalurkan melalui nomor rekening penerima masing-masing. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan ke depan.
"Kami bersama pihak BRI akan menyerahkan buku tabungan dan ATM untuk penyaluran bantuan itu. Setiap bulan bantuan akan ditransfer lewat rekening, selanjutnya bisa diambil dan dibelanjakan,’’ kata Endang.
Endang menjelaskan, program tersebut adalah kombinasi antara bantuan sosial dengan peduli keselamatan tahun 2020 kepada pengemudi angkutan. Untuk bisa menerima bantuan tersebut, para calon penerimanya harus mengikuti pelatihan dari pihak kepolisian.
Untuk bulan pertama, pelatihan yang diberikan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk bulan kedua, mereka harus mengikuti pelatihan berupa cara mengendarai yang benar (Safety Reading) dan Kamtibcarlantas.
‘’Kemudian bulan ketiga, harus mengikuti pelatihan etika pelayanan kepada calon penumpang serta penumpang,’’ tutur Endang.
Endang menambahkan, untuk pendataan calon penerima bantuan itu diambil berdasarkan laporan Organda, komunitas ojek, tukang becak hingga kusir kuda. Dia berharap, bantuan tersebut bisa meringankan beban para pengendara angkutan tersebut.