REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Pasar hewan di Kota Sukabumi yang buka selama dua hari sepekan kembali dibuka pada, Kamis (16/4). Sebelumnya pasar hewan sempat ditutup sejak 1-14 April 2020 dan pada 15 April dibuka kembali.
''Pembukaan pasar dengan tetap memperhatikan standar operasional khusus yang harus dipenuhi petugas dan pelaku usaha di lingkungan pasar hewan,'' ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan, Kamis.
Pasar Hewan di wilayah Kecamatan Citamiang ini buka setiap Rabu dan Sabtu mulai pukul 06.00 WIB. Andri menerangkan, bila terjadi hal yang dirasa bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 maka pasar hewan akan ditutup lagi.
Dibukanya pasar hewan ini dengan beberapa syarat. Pertama lanjut Andri, penerapan biosekuriti di pasar dengan sanitasi di pasar dan sekitarnya. Misalnya setelah selesai aktivitas dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Kedua petugas dan pelaku usaha mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah beraktivitas. Selain itu wajib menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah.
Petugas dan pelaku usaha yang sakit dan demam tidak diperkenankan masuk pasar. Selanjutnya petugas dan pelaku usaha menjaga jarak antara satu dengan yang lain minimal 1-2 meter sesuai physical distancing dan dilarang berkerumun serta melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam pasar hewan.