REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 April 2020. Dalam perwal itu disebutkan kegiatan pernikahan boleh dilakukan namun dengat syarat.
“Kegiatan pernikahan diperbolehkan jika dilakukan di KUA, tempat ibadah, atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri maksimal 10 orang,” bunyi perwal Kota Tangerang yang ditandatangani Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (16/4)
Namun jika hal tersebut dilanggar, Pemkot Tangerang juga mengancam para pelanggar diberikan sejumlah sanksi. Hukuman itu berupa teguran hingga penghentian paksa sementara kegiatan.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin," jelas isi perwal tersebut.
Sementara itu, dalam Perwal disebutkan selama diterapkannya PSBB penggunaan kendaraan akan diatur. Dengan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Lebih lanjut, Pemkot Tanggerang juga mewajibkan penggunaan masker pada setiap pengguna kendaraan. Pengguna sepeda motor juga hanya dibolehkan berboncengan dengan orang satu alamat.
"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan, diantaranya: digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, apabila membawa penumpang harus satu alamat, atau satu rumah di KTP,” bunyi aturan tersebut.
Poin selanjutnya, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang. Sedangkan angkutan umum dibatasi waktu operasinya dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.