REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membebaskan retribusi pasar dan rusunawa. Rekening pelanggan PDAM golongan I juga mengalami pembebasan serupa.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan telah menandatangani Perwal Pembebasan Retribusi pada Kamis (16/4). Sehari setelah proses tersebut, aturan sudah mulai berjalan efektif.
"Itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak covid-19 di Kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal," kata Sutiaji dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (17/4).
Sutiaji mengaku sengaja menyasar pelanggan PDAM golongan I terkait pembebasan rekening. Pasalnya, kelompok masyarakat tersebut relatif lebih rentan terdampak covid-19. Untuk itu, Pemkot membebaskan masa tagih selama dua bulan.