REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membebaskan retribusi pasar dan rusunawa. Rekening pelanggan PDAM golongan I juga mengalami pembebasan serupa.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan telah menandatangani Perwal Pembebasan Retribusi pada Kamis (16/4). Sehari setelah proses tersebut, aturan sudah mulai berjalan efektif.
"Itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak covid-19 di Kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal," kata Sutiaji dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (17/4).
Sutiaji mengaku sengaja menyasar pelanggan PDAM golongan I terkait pembebasan rekening. Pasalnya, kelompok masyarakat tersebut relatif lebih rentan terdampak covid-19. Untuk itu, Pemkot membebaskan masa tagih selama dua bulan.
Penggunaan layanan PDAM di April akan mendapatkan pembebasan saat masa tagih di bulan selanjutnya. Begitu pula pada penggunaan air di Mei akan dibebaskan di waktu pembayaran berikutnya. Sutiaji berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat terdampak covid-19.
Di kesempatan lain, Kadis Koperasi, Industri dan Perdagangan (Kopindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengutarakan, jangka waktu pembebasan retribusi berlaku sampai akhir Mei 2020. Setidaknya terdapat 6.000 pedagang di 27 pasar Kota Malang. Jumlah pedagang terbanyak berada di Pasar Besar Malang dengan angka 3.500 orang.
Pasien positif Kota Malang per 16 April 2020 mencapai delapan orang. Tujuh di antaranya telah dinyatakan sembuh sedangkan lainnya masih dalam perawatan. Para pasien tersebar di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, Kedungkandang dan Klojen.