Jumat 17 Apr 2020 15:27 WIB

Dampak Covid-19, 1.692 Pekerja Hotel di Babel Dirumahkan 

Sebanyak 1.692 orang pekerja hotel di Kepulauan Babel dirumahkan

Wisatawan berjalan di tepi pantai di antara bebatuan granit di Tanjung Tinggi, Belitung, Bangka Belitung.
Foto: Antara
Wisatawan berjalan di tepi pantai di antara bebatuan granit di Tanjung Tinggi, Belitung, Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor pariwisata di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Babel mencatat, saat ini sebanyak 1.692 orang tenaga kerja di sektor perhotelan telah dirumahkan.

"Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi, kunjungan wisatawan turun drastis, sehingga manajemen hotel harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya," kata Plt Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Yurismansyah di Pangkal Pinang, Jumat (17/4).

Baca Juga

Yurismansyah mengatakan berdasarkan data 9 April 2020, jumlah pekerja hotel di Pulau Bangka dan Belitung tercatat 72 orang di-PHK dan 1.692 orang dirumahkan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja restoran yang dirumahkan sebanyak 206 orang.

"Secara umum dari seluruh sektor usaha jumlah pekerja yang di-PHK sebanyak 304 orang, dirumahkan 2.548 orang, dan diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat karena pandemi Covid-19 yang semakin meningkat," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Babel Rivai mengatakan penyebaran virus corona ini berdampak sangat luas. Aspek lain yang lebih besar bahwa perekonomian masyarakat melambat, bahkan kalau berkelanjutan bisa minus.

"Sektor perhotelan dan restoran ini sangat terdampak oleh virus Corona ini. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemda harus menyikapi ini," ujarnya.

Rivai sepakat apa yang diinginkan PHRI Pusat untuk pemberian insentif/stimulus berupa pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), membebaskan pemungutan pajak hotel dan restoran sampai bulan Desember 2020. Selain itu diharapkan adanya pembebasan pajak hiburan, membebaskan pajak reklame, memberi relaksasi terhadap pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan.

"Kita tidak perlu lama-lama, hal ini perlu direspons positif, bagaimana hotel bisa membayar ini itu kalau pemasukan tidak ada," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya memerlukan data dari Bakuda, mana klasifikasi retribusi, pajak, mana kewenangangannya baru akan menyurati kabupaten/kota sesuai dengan keinginan PHRI. "Kita pilah mana kewenangan provinsi dan mana yang merupakan kewenangan kabupaten/kota untuk memberikan keringanan kepada hotel dan restoran ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement