REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih tegas dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai pergerakan penumpang yang masih ramai dengan transportasi umum karena penutupan kantor tidak sesuai regulasi.
"Dalam Pergub Nomor 33, kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup," kata Budi dalam video konferensi, Jumat (17/4).
Dia mengatakan jika masih ada kantor yang seharusnya tutup namun masih beroperasi harus dikenakan denda agar PSBB lebih efektif. Untuk itu, Budi menilai Pemerintah Provinsi DKI harus tegas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur perkantoran yang harus meliburkan karyawannya yakni bergerak di luar bidang usaha yang telah dikecualikan. Bidang usaha yang dikecualikan yaitu sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Delanjutnya, dalam aturan tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga dijelaskan ada tempat kerja yang diliburkan dan ada yang tetap diizinkan beroperasi. Peliburan tempat kerja yang dimaksud dalam peraturan tersebut yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal.