Jumat 17 Apr 2020 15:27 WIB

PSBB Efektif Jika Penutupan Kantor Sesuai Regulasi

Jika ada kantor yang seharusnya tutup tapi masih beroperasi harus didenda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih tegas dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai pergerakan penumpang yang masih ramai dengan transportasi umum karena penutupan kantor tidak sesuai regulasi.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih tegas dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai pergerakan penumpang yang masih ramai dengan transportasi umum karena penutupan kantor tidak sesuai regulasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih tegas dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai pergerakan penumpang yang masih ramai dengan transportasi umum karena penutupan kantor tidak sesuai regulasi. 

"Dalam Pergub Nomor 33, kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup," kata Budi dalam video konferensi, Jumat (17/4). 

Baca Juga

Dia mengatakan jika masih ada kantor yang seharusnya tutup namun masih beroperasi harus dikenakan denda agar PSBB lebih efektif. Untuk itu, Budi menilai Pemerintah Provinsi DKI harus tegas. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur perkantoran yang harus meliburkan karyawannya yakni bergerak di luar bidang usaha yang telah dikecualikan. Bidang usaha yang dikecualikan yaitu sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Delanjutnya, dalam aturan tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga dijelaskan ada tempat kerja yang diliburkan dan ada yang tetap diizinkan beroperasi. Peliburan tempat kerja yang dimaksud dalam peraturan tersebut yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement