Jumat 17 Apr 2020 15:52 WIB

Antam Beri Relaksasi Kredit bagi Mitra Binaan Hingga 1 Tahun

Permohonan restrukturisasi kredit dilakukan secara tertulis.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Pramuniaga menata emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta, Selasa (7/4/2020).PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan stimulus penundaan pembayaran angsuran bagi mitra binaan hingga satu tahun. Perusahaan menginisiasi progran ini untuk mengurangi dampak sosial, ekonomi kesejahteraan masyarakat atas pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pramuniaga menata emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta, Selasa (7/4/2020).PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan stimulus penundaan pembayaran angsuran bagi mitra binaan hingga satu tahun. Perusahaan menginisiasi progran ini untuk mengurangi dampak sosial, ekonomi kesejahteraan masyarakat atas pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan stimulus penundaan pembayaran angsuran bagi mitra binaan hingga satu tahun. Perusahaan menginisiasi progran ini untuk mengurangi dampak sosial, ekonomi kesejahteraan masyarakat atas pandemi Covid-19. 

"Stimulus penundaan pembayaran angsuran ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi karena pandemi Covid-19," kata Direktur Sumber Daya Manusia Antam, Luki Setiawan melalui siaran pers, Jumat (17/4).

Baca Juga

Program stimulus ini berlaku dari 1 April 2020 hingga 31 Maret 2021. Durasi penundaan pembayaran angsuran tersebut nantinya akan ditinjau setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebijakan yang dirilis Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Holding Industri Pertambangan, MIND ID. 

Menurut Luki, peninjauan ini merupakan upaya Antam untuk memastikan mitra binaan yang terdampak dan benar-benar membutuhkan keringanan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan. 

Sejalan dengan wilayah operasi Antam yang berbeda di beberapa provinsi, teknis pelaksanaan pemberian stimulus mitra binaan dilakukan melalui permohonan tertulis. Permohonan mengenai restrukturisasi dapat ditujukan kepada Unit Bisnis terkait atau melalui kantor pusat Antam. 

Pemberian stimulus ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi pemerintah terkait stimulus relaksasi kredit dan arahan Kementerian BUMN mengenai stimulus untuk Program Kemitraan. Selain itu, program ini merupakan bagian dari kegiatan tanggung jawab sosial yang dilaksanakan Antam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement