Jumat 17 Apr 2020 16:02 WIB

10 TKA China tak Diizinkan Masuk ke Morowali Utara

Kedatangan TKA itu dinilai tak melalui prosedur Covid-19.

Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak 10 tenaga kerja asing (TKA) berkebangsaan China yang hendak masuk ke Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dari Sulawesi Tenggara, dipulangkan ke perusahaan yang mempekerjakan mereka di Sultra. 

Kedatangan TKA itu dinilai tidak melalui prosedur yang ditetapkan selama masa tanggap darurat Covid-19.

Baca Juga

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng Moh. Haris Kariming kepada wartawan di Palu, Jumat, menjelaskan bahwa 10 TKA itu bekerja sebagai teknisi smelter di industri pengolahan nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.

Menurut Haris yang juga juru bicara Pusat Data dan Informasi Kebencanaan (Pusdatina) Covid-19 Provinsi Sulteng, TKA tersebut dikirim oleh VDNI ke Kabupaten Morowali Utara untuk memperbaiki smelter milik PT  Gunbuster Nickel Industri (GNI), perusahaan China yang satu group dengan VDNI.

Ketika tiba di perbatasan Kabupaten Konawe Utara (Sultra) dan Morowali (Sulteng) pada Kamis (16/4), ke-10 TKA ini ditahan di pintu perbatasan dan pemeriksaan di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, lalu kemudian dikoordinasikan keberadaan mereka dengan Gubernur Sulteng.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Haris, Gubernur Sulteng Longki Djanggola memerintahkan Asisten Perekonomian yang juga Pelaksana Tugas Kadis Pertambangan dan Energi Bunga Elim Somba untuk berkoordinasi dengan PT VDNI di Morosi. Akhirnya disepakati bahwa ke-10 TKA itu kembali ke lokasi perusahaan di Morosi.

"Diketahui bahwa ke-10 TKA asal China yang akan masuk Morowali Utara tersebut sudah lama tinggal dan bekerja di Morowi, Sultra," ujar Haris lagi.

Menurut Haris, selama masa tanggap darurat COvid-19, Gubernur Sulteng sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati dan wali kota nomor 443/157/BPBD yang dipertegas lagi dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/4/HK.04/IV/2020 tentang pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dalam upaya pencegahan masuknya virus corona (Covid-19).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan sebelum mengirim TKA, pihak PT VDNI dan PT.GNI, terlebih dahulu harus mengirim surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Pemda di Morowali Utara dan Pemprov.

Selanjutnya pemda akan meminta pihak Imigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten yang dituju untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan.

Dengan begitu, keberadaan TKA tersebut benar-benar terkontrol, baik keberadaan, aktivitas maupun kondisi kesehatannya.

Hingga Kamis (16/4), di Sulawesi Tengah sudah tercatat 22 orang positif terpapar virus Corona, tiga orang meninggal dunia dan dua sembuh setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Terdapat pula 220 orang dalam pemantauan (ODP) dan 30 PDP. Satu di antara PDP meninggal dunia di Kabupaten banggai dan masih menunggu hasil pemeriksaan swab.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement