Jumat 17 Apr 2020 16:48 WIB

In Picture: Shalat Jumat di Tengah Pandemi Covid-15

.

Red: Yogi Ardhi

Umat muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Aceh, Jumat (17/4). Meskipun pemerintah tidak mewajibkan melaksanakan shalat jumat dan bisa digantikan shalat zuhur di rumah karena dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, namun masih ditemui pelaksanaan shalat Jumat tanpa menerapkan pembatasan jarak (physical distancing). (FOTO : ANTARA/Rahmad)

Umat muslim mendengarkan khotbah sebelum pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4). Pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman itu tidak lagi menerapkan pembatasan jarak (physical distancing) dan hanya sebagian yang mengenakan masker. (FOTO : ANTARA/Ampelsa)

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (10/4). Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang tidak wajib melaksanakan shalat jumat dan bisa digantikan shalat zuhur di rumah, namun sebagian masjid di Aceh masih menggelar shalat Jumat tanpa menerapkan “physical distancing” (pembatasan sosial atau menjaga jarak) (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (10/4). Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang tidak wajib melaksanakan shalat jumat dan bisa digantikan shalat zuhur di rumah, namun sebagian masjid di Aceh masih menggelar shalat Jumat tanpa menerapkan “physical distancing” (pembatasan sosial atau menjaga jarak) (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)

Polisi memberikan himbauan kepada warga untuk shalat di rumah saat patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di salah satu masjid di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (17/4). Patroli oleh petugas gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai fatwa dan anjurn terkait pelaksanaan ibadah di rumah disampaikan oleh pemuka agama. Mulai dari Shalat Jumat hingga pelaksanaan kebaktian bagi umat Kristen.

Demikian juga hal-nya dengan pelaksanaan Shalat Jumat. Di beberapa daerah dengan status zona merah, ibadah Shalat Jumat mulai dihentikan sementara sejak beberapa minggu lalu. Jika pun masih ada, dianjurkan dilakukan dengan pemisahan jarak fisik yang jauh (physical distancing).

Namun di beberapa daerah yang tidak termasuk zona merah beberapa masjid masih melakukan shalat Jumat tanpa kaidah physical distancing tadi. Sebuah tindakan yang berisiko tinggi karena banyaknya fenomena pengidap covid-19 yang tidak menunjukkan gejal, tapi sangan menularkan virus yang diidapnya.

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement