Jumat 17 Apr 2020 18:05 WIB

PAN Sarankan Pemberian Dukungan Gaji untuk Cegah PHK

Dukungan gaji atau income support diperlukan dalam kondisi seperti sekarang.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno mengusulkan income support untuk cegah PHK. Foto Eddy Suparno (ilustrasi)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno mengusulkan income support untuk cegah PHK. Foto Eddy Suparno (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno menyarankan pemerintah memberikan  dukungan gaji atau income support, untuk mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dam penyelamatan perekonomian nasional.

Kebijakan income support, menurut Eddy, adalah kebijakan pemerintah untuk membantu pembayaran sebagian gaji karyawan. "Kebijakan ini memang tidak lazim, namun kondisi perekonomian dunia juga dilanda krisis global sehingga negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Amerika Serikat menerapkan kebijakan income support ini," kata Eddy di Diskusi Online Media Center DPP PAN, Jum'at (17/4).

Kenaikan angka PHK maupun kehilangan mata pencaharian, sangat cepat dan terjadi di sektor formal maupun informal. Padahal sektor informal turut menjadi penyangga ekonomi nasional selama ini.

"Dampak PHK menimbulkan masalah sosial dan membebani APBN, belum lagi arus pekerja yang kembali ke kampung halaman akan menjadi tambahan beban bagi daerah," jelas Wakil Ketua Komisi VII DPR ini

Mantan bankir profesional di Merril Lynch ini mengatakan, dalam kondisi darurat sekarang, keputusan yang cepat dan tepat sasaran, ditunggu oleh dunia usaha, baik sektor industri maupun UMKM. "Pernyataan Menaker bahwa sudah ada 1.5 juta pekerja yang dirumahkan dan 10 persen di antaranya terkena PHK adalah fakta yang sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.

Eddy mengingatkan agar pemerintah tidak  terlambat dan salah menentukan kebijakan. Kegagalan menangani gelombang PHK, menurutnya, akan mengakibatkan dunia usaha pailit dan naiknya kredit macet di bank.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement