REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong peran zakat dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial di tengah masa darurat bencana Covid-19. Optimalisasi zakat dan wakaf dinilai mampu membantu mustahik yang terdampak pandemi global ini.
"Kami mendorong optimalisasi zakat dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial di tengah bencana Covid-19. Ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi lembaga-lembaga pengelola zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Fuad Nasar, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (17/4).
Menurut Fuad Nasar, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19.
Edaran tersebut, salah satu isinya mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah memenuhi syarat wajib membayar zakat mal (zakat harta), untuk segera menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
"Ini agar zakat bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat,” kata Fuad. Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Forum Zakat, Lembaga Amil Zakat, dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) di seluruh Indonesia.
Surat edaran itu menurutnya membawa pesan penting agar potensi dana umat yang terhimpun di semua Lembaga dapat dikelola secara optimal untuk membantu warga masyarakat yang sangat membutuhkan. Adapun dana yang dikelola bisa berupa zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan, serta nilai manfaat pengelolaan wakaf.
Saat ini, penanggulangan dampak darurat bencana Covid-19 perlu mengantisipasi potensi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran. Mutasi kelompok rentan menjadi kelompok miskin dengan sebaran yang luas dan perubahan sangat cepat, menyebabkan kemungkinan peningkatan angka kemiskinan akan bertambah dari 24,79 juta jiwa.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga menghantui pekerja dan pengusaha di berbagai wilayah tanah air. Belum lagi, terdapat sekitar 70 juta orang pekerja di sektor informal di Indonesia yang juga perlu diantisipasi. “Kondisi darurat akibat wabah Covid-19 menyebabkan sebagian orang yang bekerja menjadi setengah menganggur, dan orang setengah menganggur bisa menjadi pengangguran,” ujarnya.
Dalam kondisi darurat ini, pemenuhan kebutuhan primer menjadi prioritas untuk mencegah kelaparan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Zakat bisa mengambil peran fokus pada kebutuhan primer masyarakat, tanpa mengabaikan bantuan terhadap penanganan risiko kesehatan yang masih diperlukan di hari-hari ke depan.
“Dengan kata lain, epicentrum persoalan ekonomi dan kemanusiaan harus ditangani serius bersamaan dengan epicentrum penyebaran wabah virus itu sendiri," kata dia.
Pengelolaan zakat dan wakaf adalah potensi kekuatan sosial bangsa Indonesia yang agamis dalam membantu tugas negara untuk menanggulangi dampak Covid-19. Pengelolaan zakat dan wakaf diharapkan menghadirkan “shelter kemanusiaan” dalam rangka melindungi kaum dhuafa di berbagai sudut penjuru negeri.