Jumat 17 Apr 2020 19:19 WIB

Napi Asimilasi Lampung Dapat Kartu Prakerja

Virus corona dapat menjangkiti siapa saja termasuk napi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Napi asimilasi dapat kartu prakerja dari gubernur Lampung, Jumat (17/4).
Foto: dok. Diskominfotik Lampung
Napi asimilasi dapat kartu prakerja dari gubernur Lampung, Jumat (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan Kartu Prakerja kepada nara pidana (napi), yang memperoleh asimilasi dan hak integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19, di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Jumat (17/4).

"Saya berharap, adik-adik penerima Program Asimilasi dan Hak Integrasi dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Kemudian bisa menyesuaikan, setelah kembali untuk diam di rumah saja, jangan sampai setelah keluar langsung kumpul bersama kawan-kawan kembali, jangan ya adik-adik sekalian," kata Arinal saat penyerahan kartu prakerja kepada napi asimilasi.

Menurut Gubernur Arinal, program Asimilasi dan Hak integrasi dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lampung khususnya. Gubernur memaparkan bahwa  virus corona dapat menjangkiti siapa saja termasuk napi, untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak dalam mengatasi wabah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Nofli mengatakan, untuk melakukan pencegahan virus corona, Kemenkumham memberikan program asimilasi kepada sejumlah napi di rumah dan Hak Integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada napi dewasa dan dan napi anak.

Pemberian asimilasi dan hak integrasi tersebut, kata di , khususnya warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya hingga jatuh tempo sebelum  31 Desember 2020, serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

Sedangkan pengeluaran dan pembebasan bersyarat tersebut, ia mengatakan berdasarkan  pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, telah membebaskan 1.579 oran napi atau warga binaan dan anak sejak 1 hingga 7 April 2020. Napi asimilasi tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dan wajib lapor.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwi Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan,  dari 1.579 orang yang mendapat asimilasi, proses pengawasan masih berjalan terus hingga habis masa pidananya. Program asimilasi ini diperuntukkan pada napi yang sudah menjalani masa pidana dua per tiga atau setengah dari pidananya hingga jatuh tempo 31 Desember 2020.

Berbeda dengan napi kasus narkoba yang pidananya dibawah 5 tahun, dia mengatakan, untuk napi pidana umum tidak ada pembatasan, yang penting dia sudah menjalani setengah pidananya atau dua pertiga masa pidananya, atau jatuh temponya dua pertiga sampai 31 Desember 2020.

Kanwil Kemenkumham Lampung telah mengajukan untuk program asimilasi kepada pusat. Kuota yang diberikan kepada Lampung yakni 2.416 orang napi. Jumlah tersebut telah berjalan 1.579 orang, dan akan terus bertambah semasa virus corona atau Covid-19 masih berlansung. "Kalau Covid-19 berhentik akhir April ini, maka tidak ada lagi asimilasi," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement