Jumat 17 Apr 2020 20:52 WIB

Dinas Kesehatan Rejang Lebong Catat 60 Kasus Gigitan HPR

Kasus gigitan HPR ini terjadi di 15 kecamatan di Rejang Lebong,

Red: Nidia Zuraya
Anjing merupakan salah satu hewan penular rabies (HPR).  (ilustrasi)
Foto: Antara
Anjing merupakan salah satu hewan penular rabies (HPR). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat kasus warga daerah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR) saat ini mencapai 60 kasus. Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Hamka mengatakan kasus warga yang terkena gigitan HPR ini mayoritas oleh jenis binatang anjing dan ada juga oleh kucing.

"Kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong dalam tiga bulan ini terhitung dari Januari hingga Maret sudah ada 60 kasus, kasus gigitan ini terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong," ujar dia di Rejang Lebong, Jumat (17/4).

Baca Juga

Kasus gigitan HPR itu sendiri tambah dia, terpantau dari laporan 21 Puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di wilayah itu, di mana selama Januari tercatat sebanyak 22 kasus, kemudian Februari 17 kasus dan Maret sebanyak 21 kasus.

Warga yang menjadi korban gigitan HPR ini sudah ditangani oleh petugas Puskesmas masing-masing kecamatan ini kebanyakan akibat gigitan anjing peliharaan sehingga dilakukan observasi selama 10 hari, jika anjing yang menggigit mati maka akan diberikan vaksin anti rabies (VAR).