Jumat 17 Apr 2020 20:54 WIB

Yogyakarta Dinilai Belum Perlu Ajukan PSBB

Yogyakarta dirasa belum memenuhi syarat untuk PSBB.

Petugas Dishub DI Yogyakarta melakukan pengawasan kendaraan saat operasi pengawasan kendaraan di perbatasan DI Yogyakarta - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/4/2020). Pemerintah DI Yogyakarta saat ini melakukan pemeriksaan, pengawasan serta pendataan pada kendaraan plat nomor luar Yogyakarta guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Petugas Dishub DI Yogyakarta melakukan pengawasan kendaraan saat operasi pengawasan kendaraan di perbatasan DI Yogyakarta - Jawa Tengah di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/4/2020). Pemerintah DI Yogyakarta saat ini melakukan pemeriksaan, pengawasan serta pendataan pada kendaraan plat nomor luar Yogyakarta guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Empat pemerintah kabupaten dan satu pemerintah kota di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini merasa belum perlu mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi COVID-19. Kesimpulan itu diambil dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

"Sampai hari ini setelah dilakukan pertemuan beberapa waktu yang lalu, lima kabupaten/kota menyatakan belum waktunya PSBB. Sampai hari ini belum ada lagi usulan dari kabupaten/kota untuk PSBB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana, kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut Aji, hingga saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional juga belum merekomendasikan, baik Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, maupun Kota Yogyakarta untuk mengajukan PSBB.

Seandainya nantinya muncul rekomendasi, dia berharap gugus tugas di tingkat nasional dapat menginformasikan kepada pemerintah provinsi. "Kalau kabupaten memang direkomendasikan gugus nasional silakan saja, nanti ngabari kami, nanti kami rapat bersama dengan kabupaten/kota dan provinsi karena pengusulannya 'kan tetap harus lewat provinsi," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan wilayahnya belum perlu mengajukan permohonan PSBB karena sejumlah syarat yang ditetapkan dinilai belum terpenuhi.

"Belum waktunya kami menyampaikan PSBB. Akan tetapi, saya tetap mempersiapkan nanti kalau ada lonjakan pemudik saja, belum waktunya," kata Sultan HB X seusai rapat dengan pemerintah kabupaten/kota di Yogyakarta, Rabu (8/4).

Menurut Sultan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk dapat mengajukan PSBB. Di antaranya mencakup aspek epidemiologi sebaran serta adanya transmisi lokal Covid-19. "Kami belum memenuhi syarat, jadi belum perlu," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

Total orang dalam pemantauan (ODP) di DIY hingga Jumat (17/4) tercatat 3.654 orang.

Selanjutnya, total pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah diperiksa terkait dengan Covid-19 (dengan swab) tercatat 616 orang.

Dari jumlah PDP tersebut, 283 orang di antaranya dinyatakan negatif Corona, sembilan di antaranya meninggal, dan 64 orang positif yang di antaranya 25 orang sembuh, dan tujuh meninggal. Sementara yang masih menunggu hasil 267 oarang dengan 13 di antaranya telah meninggal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement