Jumat 17 Apr 2020 20:58 WIB

Pimpinan Daerah Malang Raya Beda Sikap Terkait PSBB

Pimpinan daerah di Malang Raya belum satu suara terkait penerapan PSBB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pimpinan daerah Malang Raya belum satu suara menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejauh ini, hanya Kota Malang yang telah mengirim surat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori mengatakan, pemerintah Kota Batu memang belum mengusulkan PSBB. Pasalnya, Kota Batu belum memenuhi persyaratan utama PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020. Dalam hal ini daerah belum mengalami peningkatan jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit.

Baca Juga

Saat ini terdapat dua pasien positif covid-19 di Kota Batu. Satu di antarnya telah sembuh sedangkan lainnya masih dirawat. "Maka, kita akan lebih mengoptimalkan kebijakan social distancing dan physical distancing," kata Chori melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (17/4).

Senada dengan Kota Batu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pun belum mau mengajukan PSBB. Alasannya sama, yakni belum memenuhi aturan PSBB yang tertera pada pasal dua PP Nomor 21 Tahun 2020. Pasal ini berisi penerapan PSBB harus mempertimbangkan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

"Dalam hal PSBB, Pemkab Malang menunggu instruksi dari Gubernur Jatim sehingga memang sampai dengan saat ini belum mengajukan PSBB tersebut," ujar Kabag Humas Pemkab Malang, M Nur Fuad Fauzi.

Kabupaten Malang saat ini tengah menerapkan program jaga jarak di desa. Hal ini berarti warga diimbau tidak keluar desa selama tak memiliki urusan mendesak. Sekalipun hendak keluar, warga diminta mengenakan masker.

"Dan di masing-masing perbatasan desa dijaga aparat pemerintah desa untuk mendeteksi keluar masuk masyaraka di desa tersebut," ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, menyatakan, program jaga jarak di desa sudah mulai berlaku sejak Rabu (15/4). Kebijakan ini direncanakan dapat berlaku minimal 50 hari ke depan. Untuk jumlah desa yang memberlakukannya, Anis menyerahkan keputusan itu kepada para camat.

"Tergantung pak camat, bisa semua desa dan bisa juga mungkin beberapa desa," kata Anis.

Menurut Anis, desa-desa yang akan memberlakukan program jaga jarak di desa telah dibekali mekanisme pelaksanannya. Hal yang pasti sistemnya tidak jauh berbeda dengan imbauan pembatasan sosial dan jaga jarak. Setiap warga yang hendak masuk maupun keluar perbatasan desa akan dipantau. 

Anis berharap penerapan VPD dapat memudahkan pemantauan masyarakat di desa-desa. Hal ini sekaligus untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Ke depan, pemerintah akan tetap mengevaluasi pelaksanaan VPD.

"Dengan mengevaluasi SOP-nya, kalau semua SOP dikerjakan pasti efektif," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono meminta pengajuan PSBB Kota Malang ditinjau ulang. Pemkot Malang diharapkan mempertimbangkan akses-akses yang menghubungkan Kota Malang dengan daerah di sekitarnya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu. Ia khawatir ketika Kota Malang menerapkan PSBB, maka akses antardaerah tersebut akan terganggu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement