Aceh Barat Larang Bukber di Luar Rumah Selama Ramadhan

Red: Nashih Nashrullah

Jumat 17 Apr 2020 21:49 WIB

Larangan bukber di luar rumah selama Ramadhan untuk cegah Covid-19.  Ilustrasi Buka Puasa Bersama Foto: Antara/Nyoman Budhiana Larangan bukber di luar rumah selama Ramadhan untuk cegah Covid-19. Ilustrasi Buka Puasa Bersama

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama ulama melarang kegiatan buka puasa di luar rumah secara beramai-ramai di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, untuk mencegah warga terinfeksi virus corona (Covid-19).

 

Baca Juga

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan ulama, unsur kepolisian dan lembaga pemangku kebijakan di Surau Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (17/4) siang.

 

"Berdasarkan hasil musyawarah bersama para alim ulama, kepolisian dan pihak terkait, untuk bulan suci Ramadhan tahun ini, kegiatan buka puasa bersama secara beramai-ramai sebaiknya ditiadakan atau dilarang," kata Bupati Aceh Barat Ramli MS di Meulaboh.

 

Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena saat ini jumlah masyarakat di Indonesia yang terinfeksi Covid-19 masih sangat banyak, dan setiap harinya terus bertambah.

 

Kondisi ini, kata dia, menyebabkan kekhawatiran pemerintah daerah karena apabila aktivitas masyarakat berkerumun di luar rumah tetap dibiarkan dapat menjadi pemicu sumber paparan virus.

 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa hari lalu juga sudah menetapkan musibah Covid-19, adalah bencana nasional.

 

Sehingga, tambah dia, hal ini harus diperhatikan dengan serius untuk menyelamatkan masyarakat Aceh khususnya Aceh Barat, agar tidak terinfeksi wabah.

 

"Oleh karena itu, dengan segala keterpaksaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang adanya kegiatan buka puasa bersama hingga masa tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir," kata Ramli MS.

 

Meski demikian, Ramli MS mengimbau kepada masyarakat yang ingin berdagang selama Ramadhan, tetap diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.

 

Bagi masyarakat yang ingin membeli makanan berbuka puasa, tetap diperbolehkan dan disarankan berbuka puasa bersama keluarga di rumah masing-masing.