REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah hotel di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan sistem kerja bergilir. Kebijakan itu diberlakukan guna meminimalisasi beban biaya operasional.
"Keadaan hotel di Garut semua sepi, terutama hotel besar, mereka memberlakukan sistem kerja rollingdengan dibayar setengahnya karena kerjanya tidak full," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Raden Teddy kepada wartawan di Garut, Jumat (17/4).
Ia menuturkan, wabah COVID-19 telah berdampak menurunnya tingkat kunjungan hotel di Garut sehingga pelaku usaha hotel merugi dan kesulitan memenuhi beban gaji pegawai.
Namun, lanjut dia, kondisi itu tidak menyebabkan adanya kebijakan pemutusan hubungan kerja karyawan, tetapi bekerja secara bergantian yakni sebagian pegawai dirumahkan dan sebagian lagi bekerja.
"Pihak hotel ini melakukan efisiensi dengan merumahkan pekerja sesuai kesepakatan, dan tetap bekerja separuh waktu atau gantian," katanya.
Teddy mengungkapkan, pegawai yang terkena kebijakan separuh waktu kerja itu sebanyak 1.313 orang tersebar di hotel berbintang maupun hotel kelas melati.
Terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja hotel tersebut, kata dia, berdasarkan peraturan tetap harus dibayar karena statusnya masih sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
"Untuk THR sesuai aturan tetap harus dibayar sesuai masa kerja, namun ada juga hotel berdasarkan kesepakatan akan membayar THR setengah dulu, tapi nanti akan dibayar lagi," katanya.
Ia menambahkan, selain merumahkan pegawai, ada juga perusahaan lain seperti pabrik yang terpaksa melakukan pemecatan kepada pegawai sebanyak enam orang.
Seluruh karyawan yang diputus hubungan kerja itu, kata Teddy, telah mendapatkan hak-haknya oleh perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.
"Untuk yang di PHK di Garut ada enam orang, tapi itu juga atas kesepakatan mereka dengan perusahaan," katanya.