Jumat 17 Apr 2020 23:55 WIB

Tangani Covid-19, Pemkot Bogor Manfaatkan Dana Kelurahan

Pemkot kemungkinan akan manfaatkan dana kelurahan untuk PSBB di tingkat kelurahan.

Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor kemungkinan akan memanfaatkan dana kelurahan untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan hal itu, melalui youtube live di Kota Bogor, Jumat (17/4) malam, bahwa Pemerintah Kota Bogor kemungkinan akan memanfaatkan dana kelurahan untuk penerapan PSBB di tingkat keluarahan melalui RW Siaga Corona.

Menurut Dedie, pada rapat sejumlah kepala daerah dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference, ada pembicaraan pemanfaatan dana kelurahan, untuk percepatan penanganan Covid-19.

Usulan pemanfaatan dana kelurahan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmy Diani.

Dedie menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor kemungkinan akan memanfaatkan dana kelurahan untuk pemberdayaan RW Siaga Corona, sebagai mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Kota Bogor.

Menurut dia, pemanfaatan dana keluarahan tersebut, sesuai aturan dana desa, hanya sekitar 30 persen. Dana keluarahan adalah Rp 320 juta per kelurahan, sehingga dana yang bisa dimanfaatkan untuk percepatan penanganan Covid-19 adalah sekitar Rp 106 juta.

"Kalau Kota Bogor memanfaatkan, dana kelurahan alokasinya untuk pembuatan dan operasional dapur umum, serta insentif bagi petugas RW Siaga Corona," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement