REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR— Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Tim Gugus Penanganan Covid-19 menerima sebanyak 16 orang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Benoa, selanjutnya mereka langsung di karantina di hotel yang dijadikan rumah singgah.
"Kami jemput dengan bus dan kami bawa langsung ke rumah singgah yang telah ditetapkan Pemerintah di Denpasar," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (17/4).
Dewa Rai menjelaskan para PMI tidak diizinkan lagi melakukan karantina mandiri, hal ini untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19. Begitu mereka tiba, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan menjalani rapid test. Setelah itu dilakukan penjemputan untuk dibawa ke rumah singgah untuk menjalani proses karantina.
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan PMI yang baru tiba wajib mengikuti pemeriksaan dan hasilnya negatif virus corona. Karena itu, mereka di karantina di tempat yang telah ditentukan.
"Kalau PMI tersebut positif, langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19," ujar Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar ini.
Selama 14 hari tersebut, kata dia, pihak keluarga tidak diperbolehkan menjenguk dan hanya bisa berkomunikasi via telepon atau media sosial. Dalam masa karantina akan diawasi selama 24 jam oleh tiga tenaga medis dari RSUD Wangaya maupun puskesmas termasuk juga dijaga oleh Satpol PP yang bekerja sama dengan pihak satpam hotel.
"Nanti setelah dilakukan tes dua kali dan hasilnya negatif dan dinyatakan sehat baru dizinkan pulang ke rumah masing-masing,” katanya.
Dewa Rai berharap kepulangan PMI yang diperkirakan mencapai ribuan orang secara bergelombang, baik yang melalui jalur darat, laut maupun udara agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah. Selama menjalani karantina, Pemkot Denpasar menanggung biaya makan serta keperluan lainnya.
"Kami juga minta permakluman kepada keluarga PMI dengan situasi ini, agar selama di karantina tidak bertemu dulu," kata Dewa Rai menegaskan.