REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4). Berbagai aturan dan ketentuan telah ditandatangani oleh Wali Kota Airin Rachmi Diany dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).
Dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 disebutkan, ada sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal itu tertuang dalam Bab VI, Pasal 28 ayat (1).
"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Perwal tersebut.
Sanksi administratif itu berupa delapan poin. Di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, pengamanan barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan pembubaran. Kemudian pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.
Meski begitu, para pelanggar bisa saja dijerat dengan ketentuan perundangan lainnya bila dinilai mengharuskan. Sebagaimana tertera pada ayat (3) pasal yang sama. "Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perwal tersebut.
Salah satu yang berkaitan dengan sanksi administratif adalah soal pembatasan penggunaan moda transportasi. Hal itu tertulis pada Pasal 18 yang mengatur pergerakan orang dan barang. Diterangkan pada ayat (1): "Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB,” dalam keterangan Perwal yang ditandatangani Airin.
Dijelaskan pada ayat (2): “Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi yang mengangkut penumpang meliputi layanan transportasi udara, kereta api, dan jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Kemudian transportasi yang mengangkut barang meliputi layanan transportasi udara, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial,” bunyi Perwal Wali Kota Tangsel.
Namun, pada moda transportasi ojek daring atau Ojol dilarang untuk mengangkut penumpang. Seperti dijelaskan pada ayat (8) Pasal 18 menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang.
Lalu diatur pula soal pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. Pembatasan jam operasional sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. "PSBB nanti akan berlaku selama 14 hari. Jadi mengacu pada Perwal yang sudah ditandatangani hari ini," terang Irfan Santoso, Kabid Humas Pemkot Tangsel saat dihubungi.