JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19. Selain THR dan gaji ke-13 pejabat eselon II ke atas dipotong seluruhnya, kini sejumlah tunjangan dalam komponen THR untuk ASN golongan di bawahnya juga dipangkas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat,...
Advertisement
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook