REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini, Sabtu (18/4) resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kominfo pada acara diskusi yang berlangsung secara virtual beberapa waktu lalu memastikan aturan ini tetap berlaku seperti rencana semula, setelah mengadakan rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berkaitan dengan industri ponsel.
Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.
Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.
Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai tanggal 18 April 2020, perangkat-perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal ini tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.
Operator seluler menyatakan para pelanggan tidak mengalami perubahan apa pun sejak aturan ini berlaku, begitu juga dengan konsumen yang ingin membeli ponsel baru.
Ketika membeli ponsel baru, mereka bisa menggunakan kartu seluler dan tersambung ke jaringan. Jika menemui kendala, konsumen bisa menghubungi ke layanan konsumen (customer service, customer care) masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang digunakan, untuk meminta bantuan.
Sementara, bagi konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri, mereka harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendaftarkan nomor IMEI mereka.
Masyarakat bisa mengecek keabsahan nomor IMEI melalui situs IMEI milik Kementerian Perindustrian.