REPUBLIKA.CO.ID,KADUNA -- Pimpinan Cabang Daerah Zaria dari Jama'atu Izalatil Bid'a Wa'iqamatis Sunnah (JIBWIS) memecat seorang imam. Pasalnya, sang imam mematuhi larangan Pemerintah Negara Bagian Kaduna di Nigeria tentang sholat berjamaah. Imam Malam Abubakar Sarki-Aminu telah memimpin sholat di Masjid Syekh Abubakar Mahmood Gumi Juma'at, Kofar Gayan, wilayah ekonomi rendah Zaria, selama hampir 40 tahun.
Ketua JIBWIS, Syekh Sani Yakubu, mengonfirmasi adanya pemecatan tersebut. Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini. Dia mengarahkan Ketua Komite masjid, Alhaji Shehu Dan-Maikuli, untuk berbicara atas namanya.
Dan-Maikuli mengatakan, sebelum memecat Imam Malam Abubakar, ada beberapa masalah antara Imam dan komite masjid, yang akhirnya diselesaikan. “Setelah rapat, disepakati Imam harus menyelenggarakan pertemuan komite bulanan untuk membahas masalah dan prospek Masjid. Namun, setelah rapat itu, kami menghabiskan lebih dari empat tahun tanpa satu pun pertemuan," ujar Dan-Maikuli dikutip di Punchng, Sabtu (18/4).
Ketika isu Covid-19 ini datang, suatu hari Imam hanya berdiri setelah memimpin sholat Zhuhur. Ia pun mengumumkan bahwa sejak hari itu ia menunda sholat berjamaah sampai masalah Covid-19 selesai.
“Ketika saya datang untuk sholat Ashar, saya diberi tahu bahwa Imam memerintahkan untuk menutup Masjid. Saya meneleponnya untuk menanyakan dan dia berkata, ya dia telah memerintahkan agar masjid ditutup,” katanya.
Dan-Maikuli menambahkan, Imam Malam Abubakar tidak mengonsultasikan hal tersebut kepadanya sebagai ketua komite atau anggota komite lainnya sebelum mengambil keputusan itu. Komite masjid lantas melaporkan kasus tersebut kepada Ketua JIBWIS dan pemimpin daerah Zaria, yang datang pada hari Rabu (15/4), dan memimpin sholat Isya (malam). Setelah itu, mereka mengumumkan memecat Imam Malam Abubakar dan menggantikannya dengan Imam Malam Ahmad Tijjani.
Di sisi lain, Imam Malam Abubakar mengatakan, keputusannya untuk menghentikan sholat berjamaah untuk menghormati arahan pemerintah dan kepentingan kesehatan masyarakat. Ia menyebut, ketika kasus pandemi Covid-19 ini muncul di Nigeria, setelah beberapa saat, Pemerintah Negara Bagian Kaduna menyatakan ibadah Jumat dilarang dan pertemuan apa pun di atas 50 orang harus ditangguhkan.
“Masjid kami biasanya menjadi tempat kerumunan besar jamaah. Dengan demikian, kami harus mematuhi arahan yang diberikan oleh Gubernur Nasiru el-Rufa'i untuk menghindari penyebaran penyakit," kata dia.
Untuk mendukung keputusan itu, setelah memimpin sholat berjamaah, ia memberi tahu jamaah terkait perintah pemerintah negara bagian. Ia memilih untuk menunda sholat berjamaah di masjid sampai larangan itu dicabut.
Menurut dia, dua hari kemudian, ia mengetahui beberapa orang melaporkannya kepada Ketua JIBWIS, yang selanjutnya mengarahkan jika sholat berjamaah harus tetap dilanjutkan di masjid yang sama. Ia lantas menambahkan, tak berapa lama Wakil Imam Masjid menelepon dan mengatakan bahwa Syekh Sani Yakuba memerintahkan harus melanjutkan sholat berjamaah. Ia juga diberi tahu jika harus memimpin sholat Subuh keesokan hari.
Menanggapi hal tersebut, ia menyebut jika Ketua JIBWIS menginginkan sholat berjamaah berlanjut, ia ingin hal tersebut ditulis secara resmi dalam sebuah surat. Hal ini untuk meyakinkan bahwa perintahnya menggantikan perintah dari pemerintah.
"Saya menunggu tanpa hasil apa pun. Kemudian, saya mengetahui jika ketua datang dan memimpin sholat Isya. Setelah itu, ia mengumumkan pemindahan dan penggantian saya," katanya menambahkan.
Terhadap tuduhan bahwa ia tidak berkonsultasi dengan komite Masjid sebelum mengumumkan akan menutup masjid, Imam Malam Abubakar menjawab, "Setiap kali pemerintah memberikan arahan maka siapa lagi yang akan memberikan arahan balik?"
Dalam situasi yang ideal, Imam adalah pemimpin Masjid. Ia juga menyebut komite tidak meminta keterangan darinya, tetapi memutuskan untuk langsung menuju Syekh Sani Yakubu. Syekh Sani Yakuba pun disebut menggunakan kekuatannya dan membuka kembali masjid dan mengumumkan pemindahannya. Sementara itu, perihal pertemuan komite bulanan masjid disebut sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian orang pada kejadian saat ini.