Sabtu 18 Apr 2020 14:48 WIB

Pemprov Sumbar Mulai Berlakukan PSBB pada 22 April

Pemprov Sumbar akan mulai memberlalukan PSBB pada 22 April mendatang.

Rep: Febrian Fachri / Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar akan dimulai pada 22 April, atau Rabu pekan depan. Irwan mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan izin penerapan PSBB di wilayah Sumbar.

Sebelum memulai penerapan PSBB, Irwan menjelaskan Pemprov Sumbar terlebih dahulu memantapkan konsep bersama seluruh instansi terkait, dengan pemerintah kota dan kabupaten dan juga melakukan sosialisasi kepada semua warga. "Direncanakan Rabu 22 April sudah mulai PSBB untuk dua minggu lamanya," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (18/4).

Baca Juga

Irwan mengatakan, PSBB akan berlaku hingga 6 Mei mendatang. Irwan Prayitno menjelaskan hari ini Pemprov Sumbar masih merapatkan pematangan konsep bersama instansi terkait. Pemprov kemudian akan melakukan rapat bersama seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman.

Irwan Prayitno menjelaskan PSBB di Sumbar sedikit berbeda dengan PSBB yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta. Karena di Sumbar masing-masing bupati dan wali kota punya kewenangan tersendiri di wilayahnya. Beda dengan DKI Jakarta di mana semua wali kota langsung di bawah kendali Gubernur.